Nomor Penetapan: | 12 |
Tanggal Penetapan : | 30/05/2022 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 12 TAHUN 2022.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 31/05/2022 |
Tahun Diundangkan : | 2022 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan. |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga satuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; d. bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan SALINAN Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil. |
Status |