RUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN

Nomor Penetapan: 12
Tanggal Penetapan : 30/05/2022
File Produk Hukum : PERBUP NO 12 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 31/05/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan.
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan belanja daerah, perlu adanya standar harga satuan yang menjadi pedoman pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan, perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
d. bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan SALINAN Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Status