POLA TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 3
Tanggal Penetapan : 25/04/2022
File Produk Hukum : PERDA NO 3 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/04/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 003
Status Diundangkan : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pada Jenis Layanan dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian jenis layanan dan tarif pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 81 ayat (3) yang menentukan penentuanbesaran tarif dan/atau pola tarif layanan disusun
berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana, maka diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;