Nomor Penetapan: | 3 |
Tanggal Penetapan : | 25/04/2022 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 3 TAHUN 2022.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 28/04/2022 |
Tahun Diundangkan : | 2022 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 003 |
Status Diundangkan : | Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pada Jenis Layanan dan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian jenis layanan dan tarif pelayanan kesehatan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 81 ayat (3) yang menentukan penentuanbesaran tarif dan/atau pola tarif layanan disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana, maka diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud; |