Nomor Penetapan: | 7 |
Tanggal Penetapan : | 08/01/2014 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 7 TAHUN 2014.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 08/01/2014 |
Tahun Diundangkan : | 2014 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa untuk akuntabilitas dan pemulihan kerugian daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisiensi, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; b. Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengaturan tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. |