TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

Nomor Penetapan: 7
Tanggal Penetapan : 08/01/2014
File Produk Hukum : PERBUP NO 7 TAHUN 2014.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 08/01/2014
Tahun Diundangkan : 2014
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk akuntabilitas dan pemulihan kerugian daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisiensi, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
b. Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengaturan tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.