ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 06/01/2014
File Produk Hukum : PERDA NO 1 TAHUN 2014.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Organisasi dan Tata Kerja
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 07/01/2014
Tahun Diundangkan : 2014
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 001
Status Diundangkan : Mencabut Peraturan Daerah yang berkenaan dengan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk efektifitas kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam pelayanan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyesuain beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka pengaturan sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.