RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Nomor Penetapan: 5
Tanggal Penetapan : 11/05/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 5 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Ketenagakerjaan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 12/05/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 005
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 005)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: maksud ditetapkan Peraturan Daerah ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah yaitu berupa pungutan terhadap Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip pemanfaatan secara efektif dan efesien dalam menghasilkan tenaga kerja lokal yang berkualitas dan sebagai bentuk tindak lanjut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing