Nomor Penetapan: | 5 |
Tanggal Penetapan : | 11/05/2015 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 5 THN 2015.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Ketenagakerjaan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 12/05/2015 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 005 |
Status Diundangkan : | (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 005) |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | maksud ditetapkan Peraturan Daerah ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah yaitu berupa pungutan terhadap Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip pemanfaatan secara efektif dan efesien dalam menghasilkan tenaga kerja lokal yang berkualitas dan sebagai bentuk tindak lanjut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing |