RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2019 - 2039

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 22/03/2019
File Produk Hukum : PERDA NO 1 TAHUN 2019.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Perencanaan dan Pembangunan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 22/03/2019
Tahun Diundangkan : 2019
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 01
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan amanat Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi sehingga perlu
diganti dengan peraturan yang baru;