Nomor Penetapan: | 1 |
Tanggal Penetapan : | 22/03/2019 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 1 TAHUN 2019.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Perencanaan dan Pembangunan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 22/03/2019 |
Tahun Diundangkan : | 2019 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 01 |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; c. bahwa berdasarkan amanat Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten; d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru; |