PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Nomor Penetapan: 4
Tanggal Penetapan : 16/03/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 4 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Pajak, Retribusi, Izin
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 17/03/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 004
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 004)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi pelayanan terkait Retribusi Perizinan Tertentu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha serta relevansi dengan kondisi saat ini