KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 55
Tanggal Penetapan : 27/12/2016
File Produk Hukum : PERBUP NO 55 TAHUN 2016.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/12/2016
Tahun Diundangkan : 2016
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 055
Status Diundangkan : Mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pelaksanan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah