RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2018–2023

Nomor Penetapan: 2
Tanggal Penetapan : 22/03/2019
File Produk Hukum : PERDA NO 2 TAHUN 2019.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Perencanaan dan Pembangunan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 22/03/2019
Tahun Diundangkan : 2019
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 022
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.