Nomor Penetapan: | 14 |
Tanggal Penetapan : | 13/08/2013 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 14 TAHUN 2013.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 14/08/2013 |
Tahun Diundangkan : | 2013 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 013 |
Status Diundangkan : | MERUBAH PERBUP NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktifitas dan efektifitas kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai hari dan jam kerja; b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, perlu menerapkan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau |