PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 14
Tanggal Penetapan : 13/08/2013
File Produk Hukum : PERBUP NO 14 TAHUN 2013.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 14/08/2013
Tahun Diundangkan : 2013
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 013
Status Diundangkan : MERUBAH PERBUP NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktifitas dan efektifitas kerja serta
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pengaturan
mengenai hari dan jam kerja;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 68
Tahun 1995, perlu menerapkan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau