MENARA TELEKOMUNIKASI

Nomor Penetapan: 2
Tanggal Penetapan : 17/02/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 2 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Komunikasi, Informasi dan Statistik
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 18/02/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 002
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 002)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin terfasilitasinya kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi, perlu mendorong bertambahnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah dan guna menghindari terjadinya praktek monopoli.