Nomor Penetapan: |
2 |
Tanggal Penetapan : |
17/02/2015 |
File Produk Hukum : |
PERDA NO 2 THN 2015.pdf
|
Wilayah : |
Pulang Pisau |
Kategori : |
Komunikasi, Informasi dan Statistik |
Status Perundangan: |
Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : |
18/02/2015 |
Tahun Diundangkan : |
2015 |
Seri Diundangkan : |
- |
Tambahan Diundangkan : |
002 |
Status Diundangkan : |
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 002) |
Abstrak: |
Tidak terdapat file abstrak di upload!
|
Catatan: |
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin terfasilitasinya kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi, perlu mendorong bertambahnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah dan guna menghindari terjadinya praktek monopoli. |