PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020

Nomor Penetapan: 19
Tanggal Penetapan : 30/07/2020
File Produk Hukum : PERBUP NO 19 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/07/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 019
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a.bahwa sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, apabila
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam
tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan, perlu disusun
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Tahun 2020;
b. bahwa dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat
Daerah Tahun 2020 tersebut merupakan landasan
penyusunan KUPA-Perubahan PPAS Tahun 2020 untuk
menyusun Perubahan APBD Tahun 2020.