PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020

Nomor Penetapan: 18
Tanggal Penetapan : 29/07/2020
File Produk Hukum : PERBUP NO 18 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/07/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 018
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus
berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta
berkesinambungan, sehingga diperlukan dokumen
perencanaan pembangunan daerah tahunan yang
dituangkan ke dalam Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pulang Pisau
Tahun 2020;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020
disusun secara konkret dan sistematis berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan yang
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan;