RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2021

Nomor Penetapan: 16
Tanggal Penetapan : 20/07/2020
File Produk Hukum : PERBUP NO 16 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/07/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 016
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa penyusunan RKPD Tahun 2021 mengacu pada
arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD
Kabupaten Pulang Pisau, RPJMD Provinsi, program
prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten
dan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
c. bahwa Pelaksanaan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.