Nomor Penetapan: | 20 |
Tanggal Penetapan : | 08/11/2021 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 20 TAHUN 2021.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 09/11/2021 |
Tahun Diundangkan : | 2021 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 020 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa setiap anak usia dini berhak mendapatkan akses Pendidikan untuk membantu meletakan dasar pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta daya cipta anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; b. bahwa pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan guna mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak untuk dapat berkembangan dan tumbuh secara baik dan benar sesuai karakter bangsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar. |