PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 1 (SATU) TAHUN PRA SEKOLAH DASAR

Nomor Penetapan: 20
Tanggal Penetapan : 08/11/2021
File Produk Hukum : PERBUP NO 20 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 09/11/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 020
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa setiap anak usia dini berhak mendapatkan akses Pendidikan untuk membantu meletakan dasar pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta daya cipta anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan guna mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak untuk dapat berkembangan dan tumbuh secara baik dan benar sesuai karakter bangsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.