Catatan: |
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, Persyaratan , Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang bersasal dari Tenaga Profesional lainya yang diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola yang Berasal dari Tenaga Profesional pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau |