PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 11
Tanggal Penetapan : 07/06/2021
File Produk Hukum : PERBUP NO 11 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 07/06/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 011
Status Diundangkan : Mencabut Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 209 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak Kabupaten Pulang Pisau
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Kabupaten dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD
Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau
dinyatakan bahwa pada organisasi Dinas dapat dibentuk
UPTD;