Nomor Penetapan: | 8 |
Tanggal Penetapan : | 31/03/2021 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 8 TAHUN 2021.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 31/12/2021 |
Tahun Diundangkan : | 2021 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 08 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a.bahwa pengelolan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu dan lintas sektoral yang diwujudkan dalam Masterplan teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau; b. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik serta pengelolaan informasi yang efektif dan efisien perlu pedoman dan arah kebijkan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik |