MASTERPLAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2019-2023

Nomor Penetapan: 8
Tanggal Penetapan : 31/03/2021
File Produk Hukum : PERBUP NO 8 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 31/12/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 08
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a.bahwa pengelolan teknologi informasi dan
komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau saat ini masih bersifat sektoral,
sehingga perlu upaya pengintegrasian dalam pola
pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi
informasi dan komunikasi secara terpadu dan
lintas sektoral yang diwujudkan dalam Masterplan
teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan publik serta pengelolaan informasi
yang efektif dan efisien perlu pedoman dan arah
kebijkan dalam penggunaan dan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan
prinsip tata kelola pemerintahan yang baik