Nomor Penetapan: | 6 |
Tanggal Penetapan : | 29/03/2021 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 6 TAHUN 2021.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 30/03/2021 |
Tahun Diundangkan : | 2021 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 06 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik; b. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik merupakan bagian dari urusan komunikasi dan informatika yang termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka diperlukan pengaturan tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; |
Status |