TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK

Nomor Penetapan: 6
Tanggal Penetapan : 29/03/2021
File Produk Hukum : PERBUP NO 6 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/03/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 06
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata
kelola penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis
Elektronik;
b. bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis
Elektronik merupakan bagian dari urusan komunikasi
dan informatika yang termasuk dalam urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pemerintahan, maka diperlukan
pengaturan tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Status