Nomor Penetapan: | 10 |
Tanggal Penetapan : | 29/12/2021 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 10 TAHUN 2021.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Hukum dan Keamanan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 31/12/2021 |
Tahun Diundangkan : | 2021 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 010 |
Status Diundangkan : | BERLAKU |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi bagi warga miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; |