BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 29/12/2021
File Produk Hukum : PERDA NO 10 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Hukum dan Keamanan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 31/12/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 010
Status Diundangkan : BERLAKU
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum;
b. bahwa keterbatasan kemampuan ekonomi bagi warga miskin
dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat
bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan,
dan kepastian hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum;