Nomor Penetapan: | 9 |
Tanggal Penetapan : | 29/12/2021 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 9 TAHUN 2021.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Pertanian, Perkebunan, Kehutanan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 31/12/2021 |
Tahun Diundangkan : | 2021 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 09 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam budaya masyarakat Kalimantan Tengah, tanaman pangan bukan cuma sekedar pemenuhan konsumsi harian tapi ada nilai-nilai budaya dan religi yang terkandung didalamnya, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau; c. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena itu dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |