PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Nomor Penetapan: 9
Tanggal Penetapan : 29/12/2021
File Produk Hukum : PERDA NO 9 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Pertanian, Perkebunan, Kehutanan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 31/12/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 09
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian
dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam budaya masyarakat
Kalimantan Tengah, tanaman pangan bukan cuma
sekedar pemenuhan konsumsi harian tapi ada
nilai-nilai budaya dan religi yang terkandung
didalamnya, khususnya di Kabupaten
Pulang Pisau;
c. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, karena itu dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan