PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 18
Tanggal Penetapan : 26/08/2021
File Produk Hukum : PERBUP NO 18 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 26/08/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 018
Status Diundangkan : Mencabut Perbup Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pulang Pisau
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10,
Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 33 Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun
2017 tentang Kedudukan Hak Protokoler,
Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah