PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Nomor Penetapan: 9
Tanggal Penetapan : 09/12/2020
File Produk Hukum : PERDA NO 9 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 10/12/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 09
Status Diundangkan : MERUBAH PERDA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 09) diubah sebagai berikut: 5 1. bahwa rumusan Pasal I angka 1 agar diperbaiki menjadi sebagai berikut: Ketentuan Lampiran IV Struktur dan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus. 2. bahwa rumusan Pasal I angka 2 agar diperbaiki menjadi sebagai berikut: Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. bahwa rumusan Pasal I angka 3 agar diperbaiki menjadi sebagai berikut: Ketentuan Lampiran XIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka tarif untuk obyek
Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum tidak dapat lagi dipungut biaya (gratis);
Status