Nomor Penetapan: | 9 |
Tanggal Penetapan : | 09/12/2020 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 9 TAHUN 2020.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 10/12/2020 |
Tahun Diundangkan : | 2020 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 09 |
Status Diundangkan : | MERUBAH PERDA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 09) diubah sebagai berikut: 5 1. bahwa rumusan Pasal I angka 1 agar diperbaiki menjadi sebagai berikut: Ketentuan Lampiran IV Struktur dan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus. 2. bahwa rumusan Pasal I angka 2 agar diperbaiki menjadi sebagai berikut: Ketentuan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. bahwa rumusan Pasal I angka 3 agar diperbaiki menjadi sebagai berikut: Ketentuan Lampiran XIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah; b. bahwa menindaklanjuti Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka tarif untuk obyek Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum tidak dapat lagi dipungut biaya (gratis); |
Status |