Nomor Penetapan: | 5 |
Tanggal Penetapan : | 29/04/2020 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 5 TAHUN 2020.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 28/04/2020 |
Tahun Diundangkan : | 2020 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 05 |
Status Diundangkan : | berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek Retribusi Daerah dan ahwa Retribusi Pengendalian MenaraTelekomunikasi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa di bidang telekomunikasi. |