RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Nomor Penetapan: 5
Tanggal Penetapan : 29/04/2020
File Produk Hukum : PERDA NO 5 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/04/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 05
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan
salah satu jenis objek Retribusi Daerah dan ahwa Retribusi Pengendalian MenaraTelekomunikasi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa di bidang telekomunikasi.