PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA BIDANG PERHUBUNGAN DI KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 15
Tanggal Penetapan : 02/05/2016
File Produk Hukum : PERBUP NO 15 TAHUN 2016.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/05/2016
Tahun Diundangkan : 2016
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 015
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa memperhatikan tarif retribusi jasa usaha yang
ditetapkan dalam lampiran I bagian VI nomor 1, lampiran
IV, lampiran V dan lampiran X nomor 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha, dinilai sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini dan bahwa untuk peningkatan pelayanan publik maka, tarif
retribusi jasa usaha perlu dilakukan penyesuaian tarif;