PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 24
Tanggal Penetapan : 18/12/2017
File Produk Hukum : PERBUP NO 24 TAHUN 2017.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 19/12/2017
Tahun Diundangkan : 2017
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 024
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam
melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan
anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan
administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan Hak
Protokoler, Keuangan dan Administratif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah