POLA HUBUNGAN KERJA, JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI DAN KONSULTASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 19
Tanggal Penetapan : 19/11/2017
File Produk Hukum : PERBUP NO 19 TAHUN 2017.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 19/11/2017
Tahun Diundangkan : 2017
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 019
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas dan
menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Pulang Pisau, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Jalur Koordinasi, Harmonisasi,
Sinkronisasi dan Konsultasi dalam pelaksanaan tugas
program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau