PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DI BIDANG KEPELABUHAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Nomor Penetapan: 15
Tanggal Penetapan : 26/11/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 15 TAHUN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 26/11/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : 15
Tambahan Diundangkan : 015
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha dinilai sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian,
sehingga tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang
Kepelabuhan perlu ditinjau kembali;