PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 7
Tanggal Penetapan : 22/04/2019
File Produk Hukum : PERBUP NO 7 TAHUN 2019.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/04/2019
Tahun Diundangkan : 2019
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 07
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi,
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan, perlu melakukan perubahan beberapa Pasal
dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 47 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.