Catatan: |
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan dalam
BAB IV Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota; |