Nomor Penetapan: | 1 |
Tanggal Penetapan : | 28/02/2019 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 1 TAHUN 2019.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 28/02/2019 |
Tahun Diundangkan : | 2019 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 01 |
Status Diundangkan : | berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | amanah Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menyebutkan bahwa pada Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |