PEMBENTUKAN KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 28/02/2019
File Produk Hukum : PERBUP NO 1 TAHUN 2019.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/02/2019
Tahun Diundangkan : 2019
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 01
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: amanah Pasal 41 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah,
menyebutkan bahwa pada Dinas dapat membentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas Daerah untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pulang Pisau pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.