Nomor Penetapan: | 1 |
Tanggal Penetapan : | 05/01/2017 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 1 TAHUN 2017.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 06/05/2017 |
Tahun Diundangkan : | 2017 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 01 |
Status Diundangkan : | BERLAKU |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; |