PEDOMANAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 05/01/2017
File Produk Hukum : PERBUP NO 1 TAHUN 2017.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 06/05/2017
Tahun Diundangkan : 2017
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 01
Status Diundangkan : BERLAKU
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan
potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat
desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;