PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Nomor Penetapan: 16
Tanggal Penetapan : 05/11/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 16 THN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 06/11/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 016
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Peraturan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut memperhatikan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan mewujudkan penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang transparan, efektif dan efisien diperlukan perhitungan tarif yang proporsional dan akuntabel.